Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:
Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Untuk KTP-el dan paspor kedua orang tua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas. Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.