Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara.

Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan.

Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan.

6 bulan sebelum masa berlaku habis

Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan.

Sebab sejumlah negara biasanya mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Sebelum mengurus perpanjangan paspor yang masa berlakunya hampir habis, terdapat beberapa syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.

Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.

Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.

Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:


Syarat perpanjangan paspor anak-anak

Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:

  • KTP-el kedua orangtua
  • KK
  • Akta lahir anak
  • Akta nikah kedua orangtua
  • Paspor kedua orangtua
  • Paspor lama anak.

Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.

Untuk KTP-el dan paspor kedua orang tua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas. Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.

Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/12/070000665/simak-syarat-dan-cara-perpanjang-paspor-yang-habis-masa-berlakunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke