KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa ketika warga negara akan memasuki wilayah negara lain.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Nantinya, paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Biaya pembuatan paspor juga bervariasi. Biaya ini disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.
Lantas, berapa biaya pembuatan paspor?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya
Dilansir dari imigrasi.co.id, biaya pembuatan paspor bagi masyarakat yang belum memiliki paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Kendati demikian, layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan sebagainya.
Mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut biaya pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp 650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
- Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000,-
- Biaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya
Cara membuat paspor
Cara pembuatan paspor dapat dilakukan secara online dan offline. Rincian syarat pembuatan paspor dapat dilihat di: syarat membuat paspor.
Dikutip dari Imigrasi.go.id, berikut mekanisme penerbitan paspor:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi.
Adapun cara membuat paspor adalah sebagai berikut:
1. Aplikasi Antrian Paspor Online
Dilansir dari Kompas.com (12/6/2022), cara daftar paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Registrasi akun pada aplikasi Antrian Paspor Online
- Isi identitas pemohon dengan memasukkan alamat email yang masih aktif untuk verifikasi
- Login kembali dengan akun yang telah terverifikasi
- Pilih kantor imigrasi terdekat
- Lengkapi data permohonan
- Cek kembali jadwal antri yang diajukan, apakah telah disetujui atau belum
- Jika sudah disetujui, pemohon bisa mendatang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal
- Tunjukkan barcode antrian kepada petugas untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan cara buat paspor
- Serahkan berkas persyaratan yang disiapkan
- Lakukan pembayaran melalui bank.
Proses pembuatan paspor akan berlangsung selama empat hari kerja hingga satu minggu.
Baca juga: Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya
2. Aplikasi M-Paspor
Pembuatan paspor juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut cara daftar paspor melalui aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasih M-Paspor
- Klik "Daftar Akun" kemudian isi data diri pada form
- Klik "Daftar"
- Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email yang yang didaftarkan
- Login kembali ke akun yang telah didaftarkan
- Klik "Pengajuan Permohonan" pada layar beranda
- Lengkapi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi dan jadwal untuk memproses permohonan paspor
- Kemudian submit data
- Lakukan pembayaran sesegera mungkin melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket
- Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih
- Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara dengan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.