Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Bagaimana Pekerja Informal?

Kompas.com - 13/06/2022, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai Juli 2022, Pemerintah akan menghapus kelas layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3, karena diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Prinsip kesetaraan melandasi kebijakan baru BPJS Kesejatan ini.

Nantinya, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga tidak lagi berdasarkan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji.

Lantas, bagaimana dengan besaran iuran pekerja informal?

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, kelompok peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Nantinya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan yang dikehendaki.

"Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Subsidi Pemerintah

Arif menjelaskan, khusus untuk PBPU kelas 3, telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan.

Artinya, jumlah iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Oleh karena itu, peserta yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelas dia.

Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com