KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan soal kabar paspor Indonesia desain terbaru ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Paspor Indonesia disebutkan ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.
Dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (12/8/2022), Ditjen Imigrasi menyatakan permohonan maaf atas permasalahan ini.
Baca juga: Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi
Termasuk kepada masyarakat yang tengah mengajukan visa Jerman atau sudah memiliki visa namun tidak bisa berangkat ke Jerman.
"Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta," bunyi pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi.
Pihak Ditjen Imigrasi mengaku akan menyampaikannya kepada masyarakat secepatnya apabila telah ada solusi atas permasalahan ini.
Desain paspor Indonesia yang terbaru mengacu terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Salah satu perbedaan antara paspor Indonesia desain lama dan baru ada di kolom tanda tangan pemegang paspor.
Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa ke Jerman.
Hallo @ditjen_imigrasi,
— NOISE. (@gesgandenglah) August 11, 2022
saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, laman Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," bunyi pengumuman dari laman tersebut.
Kolom tanda tangan juga tidak bisa diganti dengan tambahan tanda tangan di kolom Endorsements.
Baca juga: Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Imigrasi