Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Ini Pengertian dan Perbedaannya

KOMPAS.com - Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah yang merujuk pada pembagian hukum berdasarkan waktu.

Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2007), menjelaskan hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi dua.

Pertama, ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.

Kedua, ius contituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan. Hukum ini masih belum ditetapkan, atau bisa juga disebut sebagai hukum yang akan datang.

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Perbedaan ius constitutum dan ius contituendum

Perbedaan antara ius consitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.

Dikutip dari buku Aneka Cara Pembedaan Hukum (1994) karya Soerjono Soekanto, ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.

Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum positif, yaitu peraturan yang saat ini sedang berlaku.

Sebaliknya, ius contituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita dalam pergaulan hidup sebuah negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Menurut E. Utrecht, setelah diundangkan, maka ius contituendum menjadi ius constitutum.

Dengan demikian, hukum positif saat ini pernah menjadi hukum yang dicita-citakan di masa lampau.

Jika ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius contituendum penuh akan nilai sejarah.

Masih menurut Soerjono Soekanto, ius contituendum bisa berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, seperti:

1. Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru

Semula, undang-undang baru ini merupakan rancangan ius constituendum. Saat disahkan dan diundangkan, maka kedudukannya menjadi hukum positif.

2. Perubahan undang-undang dengan memasukkan unsur-unsur baru

Unsur-unsur baru yang terdapat dalam perubahan undang-undang ini dulunya merupakan ius constituendum.

3. Penafsiran peraturan perundang-undangan

Penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan pada masa lampau dengan masa kini kemungkinan berbeda.

Untuk itu, penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.

4. Perkembangan doktrin di bidang teori hukum

Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim.

Sama seperti penafsiran peraturan perundang-undangan, doktrin pada masa kini dan dahulu kemungkinan memiliki perbedaan. Doktrin pada masa kini, merupakan ius constituendum pada masa lampau.

Contoh ius constitutum dan ius contituendum

Contoh ius constitutum adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan undang-undang lain yang masih berlaku saat ini.

Sementara itu, contoh ius contituendum adalah Rancangan Undang-undang yang belum disahkan oleh DPR RI.

Setelah RUU disahkan, maka statusnya berubah menjadi ius constitutum.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/27/181000565/ius-constitutum-dan-ius-constituendum-ini-pengertian-dan-perbedaannya

Terkini Lainnya

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke