KOMPAS.com - Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah yang merujuk pada pembagian hukum berdasarkan waktu.
Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2007), menjelaskan hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi dua.
Pertama, ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.
Kedua, ius contituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan. Hukum ini masih belum ditetapkan, atau bisa juga disebut sebagai hukum yang akan datang.
Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum
Lantas, apa perbedaan keduanya?
Perbedaan antara ius consitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.
Dikutip dari buku Aneka Cara Pembedaan Hukum (1994) karya Soerjono Soekanto, ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.
Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum positif, yaitu peraturan yang saat ini sedang berlaku.
Sebaliknya, ius contituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita dalam pergaulan hidup sebuah negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Menurut E. Utrecht, setelah diundangkan, maka ius contituendum menjadi ius constitutum.
Dengan demikian, hukum positif saat ini pernah menjadi hukum yang dicita-citakan di masa lampau.
Jika ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius contituendum penuh akan nilai sejarah.
Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Masih menurut Soerjono Soekanto, ius contituendum bisa berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, seperti:
1. Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru