Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Kompas.com - 27/08/2022, 18:10 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah yang merujuk pada pembagian hukum berdasarkan waktu.

Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2007), menjelaskan hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi dua.

Pertama, ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.

Kedua, ius contituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan. Hukum ini masih belum ditetapkan, atau bisa juga disebut sebagai hukum yang akan datang.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Perbedaan ius constitutum dan ius contituendum

Perbedaan antara ius consitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.

Dikutip dari buku Aneka Cara Pembedaan Hukum (1994) karya Soerjono Soekanto, ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.

Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum positif, yaitu peraturan yang saat ini sedang berlaku.

Sebaliknya, ius contituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita dalam pergaulan hidup sebuah negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Menurut E. Utrecht, setelah diundangkan, maka ius contituendum menjadi ius constitutum.

Dengan demikian, hukum positif saat ini pernah menjadi hukum yang dicita-citakan di masa lampau.

Jika ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius contituendum penuh akan nilai sejarah.

Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

Ius contituendum menjadi ius constitutum

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Masih menurut Soerjono Soekanto, ius contituendum bisa berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, seperti:

1. Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru

Halaman:

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com