Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka dan Sehat, Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan?

Kompas.com - 27/08/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian, meskipun sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, Putri mengaku dalam kondisi sakit, sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Namun saat ini kondisinya sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ketika hendak diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Lantas, mengapa polisi tak kunjung menahan Putri?

Penjelasan polisi dan Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan alasan belum ditahannya Putri seusai pemeriksaan.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, kewenangan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam, Tidak Ditahan dan Diizinkan Pulang

Alasan tersangka harus ditahan

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, Poengky menyebut penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melahirkan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Poengky saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.

Sementara pasal 21 ayat (4) KUHAP menjelaskan, ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, syarat obyektik penahanan juga dilakukan pada tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, dan UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," jelas dia.

Baca juga: Kadiv Propam: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Sedang Berproses

Halaman:

Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com