Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka dan Sehat, Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan?

Kompas.com - 27/08/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian, meskipun sudah berstatus tersangka.

Sebelumnya, Putri mengaku dalam kondisi sakit, sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

Namun saat ini kondisinya sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ketika hendak diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Lantas, mengapa polisi tak kunjung menahan Putri?

Penjelasan polisi dan Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan alasan belum ditahannya Putri seusai pemeriksaan.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, kewenangan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam, Tidak Ditahan dan Diizinkan Pulang

Alasan tersangka harus ditahan

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, Poengky menyebut penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melahirkan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Poengky saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.

Sementara pasal 21 ayat (4) KUHAP menjelaskan, ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, syarat obyektik penahanan juga dilakukan pada tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, dan UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," jelas dia.

Baca juga: Kadiv Propam: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Sedang Berproses

 

Terkait Putri, Poengky menduga bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusianya.

Sebab, Putri diketahui memiliki anak usia di bawah 2 tahun yang membutuhkan kehadirannya.

Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Putri belum ditahan.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pihak kepolisian pada Selasa (30/8/2022) mendatang akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com