Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Pelaku "Obstruction of Justice" Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi

Kompas.com - 27/08/2022, 12:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DARI media kita mengetahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sebanyak 24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 dari Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, dan 1 Polda Jateng BKO Propam.

Selain itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan sebagian polisi tersebut telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penegakan keadilan.

Baca juga: Keterangan Bharada E Tunjukkan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Semakin Kuat

Bentuknya adalah menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Itsus Polri juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J.

Keenam orang anggota Polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (saat itu Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria (selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri). Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) merupakan perbuatan melawan hukum. Para pelaku menerabas dan menentang penegakan hukum dan perbuatan itu  merupakan tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Secara normatif, tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Hukum Pidana Khusus

Obstruction of justice dalam KUHP

Terkait perbuatan obstruction of justice,  Pasal 221 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tindakana itu... "diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Selanjutnya dalam Pasal 233 KUHP dirumuskan: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Baca juga: Polri Tunggu Penyidik Soal Sangkaan Pasal 6 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

R Soesilo memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam:

  • Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana);
  • Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akta, surat keterangan atau daftar yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum (akta dan daftar yang atas perintah hakim disimpan oleh pegawai atau notaris untuk bukti);
  • Sengaja menghancurkan dan sebagainya surat akta, surat keterangan atau daftar yang diserahkan kepada seorang pegawai maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum (misalnya akta dan daftar yang diserahkan pada polisi, jaksa, hakim atau orang lain guna bukti).

Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan pada Pasal 41 ayat 3 menyatakan: Pengawasan penyidikan dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:

  1. Adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan penyidik dan/atau penyidik pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat;
  2. Atau, penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik.

Selanjunya dalam Pasal 42 dirumuskan: (1) Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu dilakukan:

  1. Pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
  2. Proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
  3. Pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Pelanggaran kode etik:

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com