DARI media kita mengetahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sebanyak 24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 dari Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, dan 1 Polda Jateng BKO Propam.
Selain itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 97 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan sebagian polisi tersebut telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penegakan keadilan.
Baca juga: Keterangan Bharada E Tunjukkan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Semakin Kuat
Bentuknya adalah menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Itsus Polri juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J.
Keenam orang anggota Polri tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo (saat itu Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria (selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri). Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) merupakan perbuatan melawan hukum. Para pelaku menerabas dan menentang penegakan hukum dan perbuatan itu merupakan tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Secara normatif, tindakan menghalangi proses peradilan sudah diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Hukum Pidana Khusus
Terkait perbuatan obstruction of justice, Pasal 221 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa tindakana itu... "diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."
Selanjutnya dalam Pasal 233 KUHP dirumuskan: "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Baca juga: Polri Tunggu Penyidik Soal Sangkaan Pasal 6 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
R Soesilo memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam:
Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan pada Pasal 41 ayat 3 menyatakan: Pengawasan penyidikan dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan penyidik yang berwewenang, apabila terdapat:
Selanjunya dalam Pasal 42 dirumuskan: (1) Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu dilakukan:
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.