Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Tersangka dan Sehat, Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan?

Kompas.com - 27/08/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Terkait Putri, Poengky menduga bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusianya.

Sebab, Putri diketahui memiliki anak usia di bawah 2 tahun yang membutuhkan kehadirannya.

Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Putri belum ditahan.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pihak kepolisian pada Selasa (30/8/2022) mendatang akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com