Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?

Kompas.com - 24/08/2022, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Penjelasan ahli hukum

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata.

Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.

"Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak," ujar Indriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Namun, jika menagih dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, serta ada niat subyektif dari penagih dengan tujuan mempermalukan pihak yang berutang, maka penagih memiliki dasar perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

Hal tersebut berlaku pula bagi penagih yang menyebarluaskan konten dengan tujuan mencemarkan nama baik pihak berutang.

"Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perbuatan menyebarluaskan konten penagihannya, cara penagihan dilakukan secara kasar dan memiliki dampak merugikan pihak lainnya, adalah perbuatan melanggar hukum juga," ungkap Indriyanto.

Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau penagih.

"Jadi walaupun memiliki posisi sebagai kreditur (penagih), namun tetap tidak melakukan (penagihan) itu secara sewenang-wenang," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com