KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.
"Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu," kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi
Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?
Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.
Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:
Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.
Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?
Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.
Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022
Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.
Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.