Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Kompas.com - 22/07/2022, 20:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi perihal adanya penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak membayar pajak selama 2 tahun ramai diperbincangkan.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, memang benar jika STNK yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.

Baca juga: Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Syaratnya

Rencana single data

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Kepolisian, imbuhnya bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

"Saya ambil contoh saja hasil data di Jasa Raharja dari 103 juta ini yang baru bayar sumbangan wajib ini sekitar hampir 40 juta yang belum bayar. Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajar masih sangat rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com