Perlu diketahui jika penganderaan aset tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilakukan.
Batas waktu pelunasan utang pajak setelah diterbitkan SP adalah 2x24 jam, setelah itu jika masih belum dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Namun, jurusita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya
Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan jika utang pajak dan biaya penagihan belum dibayarkan.
Pelaksanaan lelang dilakukan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang diterbitkan apabila tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihannya.
Agar terhindar dari pangihan aktif oleh DJP, wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segara melunasinya sebelum jauh tempo.
Sehingga, aset yang dimiliki oleh wajib pajak tetap aman dan tidak sampai dilakukan penyanderaan atau bahkan dilelang.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Infogafik: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Ditjen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.