Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.

Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.

"Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu," kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?

Surat Teguran

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan

Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.

Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Surat Paksa

Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.

Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.

Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.

Perlu diketahui jika penganderaan aset tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilakukan.

Batas waktu pelunasan utang pajak setelah diterbitkan SP adalah 2x24 jam, setelah itu jika masih belum dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Namun, jurusita dapat menerbitkan Surat Pencabutan Sita apabila wajib pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Pelaksanaan lelang

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan jika utang pajak dan biaya penagihan belum dibayarkan.

Pelaksanaan lelang dilakukan setelah 14 hari sejak pengumuman lelang diterbitkan apabila tidak kunjung membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Agar terhindar dari pangihan aktif oleh DJP, wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segara melunasinya sebelum jauh tempo.

Sehingga, aset yang dimiliki oleh wajib pajak tetap aman dan tidak sampai dilakukan penyanderaan atau bahkan dilelang.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/11/130400165/punya-utang-pajak-yang-tak-kunjung-dilunasi-awas-aset-dapat-disandera

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke