Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?

Kompas.com - 22/07/2022, 19:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Ramai soal Cover Lagu di YouTube, Bagaimana Aturannya?

Syarat karya yang bisa dijadikan jaminan utang

Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang?

Masih dari PP 24/2022, KI yang bisa diajukan sebagai jaminan utang harus memenuhi dua syarat:

  1. Telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Agunan, Ini Rincian Aturannya

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berada di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

"Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek-kah, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu-kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual," kata Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

"Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," lanjut dia.

Baca juga: Tembus Rp 7.000 Triliun, Mengapa Utang Indonesia Terus Naik? Ini Penjelasan Kemenkeu

Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, dapat disimpulkan video YouTube apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank.

Misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI.

Kemudian karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video  YouTube.

Baca juga: Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI

Untuk diketahui, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor:

1. Pengembang permainan;
2. Desain interior;
3. Arsitektur;
4. Musik;
5. Seni rupa;
6. Fesyen;
7. Desain produk;
8. Kuliner;
9. Film, animasi, dan video;
10. Desain komunikasi visual;
11. Fotografi;
12. Televisi dan radio;
13. Periklanan;
14. Seni pertunjukan;
15. Penerbitan;
16. Aplikasi; dan
17. Kriya.

Penilaian bank terhadap Kekayaan Intelektual

Logo YouTube dalam sebuah foto yang diambil di Toulouse pada 5 Oktober 2021. AFP/LIONEL BONAVENTURE Logo YouTube dalam sebuah foto yang diambil di Toulouse pada 5 Oktober 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com