Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?

KOMPAS.com - Konten YouTube yang memenuhi kriteria tertentu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang kepada lembaga bank/nonbank.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan penjelasan dalam PP tersebut, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) adalah skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai obyek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank agar dapat memberikan pinjaman kepada pelaku ekonomi kreatif.

Syarat karya yang bisa dijadikan jaminan utang

Lalu, Kekayaan Intelektual apa saja yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang?

Masih dari PP 24/2022, KI yang bisa diajukan sebagai jaminan utang harus memenuhi dua syarat:

  1. Telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Konten YouTube termasuk sebagai salah satu di antara KI yang bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman, selama memenuhi dua persyaratan di atas.

Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat berada di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

"Jadi, kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek-kah, atau hak cipta-kah, hak cipta lagu-kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual," kata Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

"Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," lanjut dia.

Berdasarkan penjelasan Menkumham tersebut, dapat disimpulkan video YouTube apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank/nonbank.

Misalnya lagu, film, iklan, animasi, atau bentuk karya lain yang oleh pemiliknya sudah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki sertifikat KI.

Kemudian karya-karya bersertifikat tersebut diunggah dalam bentuk video ke platform berbagi video  YouTube.

Untuk diketahui, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor:

1. Pengembang permainan;
2. Desain interior;
3. Arsitektur;
4. Musik;
5. Seni rupa;
6. Fesyen;
7. Desain produk;
8. Kuliner;
9. Film, animasi, dan video;
10. Desain komunikasi visual;
11. Fotografi;
12. Televisi dan radio;
13. Periklanan;
14. Seni pertunjukan;
15. Penerbitan;
16. Aplikasi; dan
17. Kriya.

Jika pemilik karya mendaftarkan pengajuan utang ke bank/nonbank dengan jaminan berupa KI, maka bank akan melakukan penilaian sebelum akhirnya memutuskan apakah akan memberikan pinjaman/tidak, juga menentukan berapa besar pinjaman yang bisa mereka berikan pada pemohon yang bersangkutan.

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," kata Yasonna.

Dalam konteks video YouTube, semakin tinggi jumlah penontonnya, akan semakin tinggi pula nilai karya tersebut di mata pemberi pinjaman.

Manfaat Kekayaan Intelektual 

Selain bisa dijadikan sebagai jaminan utang (fidusia) di bank, mendaftarkan suatu karya agar memiliki kekayaan intelektual (KI) ternyata juga memiliki manfaat yang lain.

Pertama, seseorang memiliki bukti sah sebagai pemilik karya dan sebagai pihak yang berhak atas segala yang datang melalui karya yang ia buat.

Misalnya ketika terjadi pelanggaran hukum, ada pihak lain yang mengeklaim karyanya atau mengambil keuntungan dari sebuah karya tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sertifikat KI bisa menjadi bukti kuat untuk menunjukkan siapa yang lebih berhak atas suatu karya.

Manfaat lain adalah memberikan nilai ekonomi lebih atas suatu karya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/22/190500365/konten-youtube-bisa-jadi-jaminan-utang-ke-bank-apa-syaratnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke