KOMPAS.com - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juni di Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak anak.
Hak yang dimaksud adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: 23 Juli, Selamat Hari Anak Nasional!
Dikutip dari Buku Pedoman HAN 2022, pelaksanaan Hari Anak Nasional pada 2022 sudah memasuki pascapandemi.
Hal tersebut membuat perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai penyesuaikan kembali dalam kehidupan bermasyarakat, belajar dan pemanfaatan waktu luang sesuai protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengangkat tema HAN 2022 dengan "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Masyarakat dapat meramaikan HAN 2022 dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19 dan #AnakTangguhIndonesiaLestari.
Baca juga: Sejarah Hari Anak Universal yang Diperingati Setiap 20 November
Dikutip dari Kompas.com (23/7/2021), peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951.
Kongres itu sepakat memperingati Pekan Kanak-kanak setiap tanggal 18 Mei mulai 1952.
Namun pada 1953, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjad 1-3 Juli.
Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat bertepatan dengan libur sekolah anak.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Malang yang Cocok Dikunjungi Anak-anak
Pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional.
Perubahan tersebut atas saran dari Gerakan Wanita Indonesia atau Gerwani.
Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964 kemudian memperpanjang peringatan hari anak dari 1 hingga 6 Juni.