KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 12 Juli 2022.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.
Kekayaan intelektual yang dimaksudkan adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Artinya, pelaku ekonomi kreatif kini bisa mengajukan pembiayaan keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak
Namun, ada beberapa syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu:
Nantinya, lembaga keuangan bank atau non-bank akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.
Verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat kekayaan yang dijadikan agunan itu dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Pembiayaan tersebut juga harus melalui penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan anggunan.
Baru kemudian pencairan dana bisa dilakukan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif dilakukan sesuai perjanjian.
Baca juga: Sandiaga Uno: Ekonomi Kreatif Bisa Cetak 4,4 Juta Lapangan Kerja pada 2024
Ada beberapa kriteria penilaian kekayaan intelektual yang dimaksudkan, yaitu:
Sementara itu, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Obyek jaminan utang berupa kekayaan intelektual juga harus sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum akan menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai obyek jaminan utang.
Bagi pelaku ekonomi kreatif yang menerima pembiayaan, dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai ketentuan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.