Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Agunan, Ini Rincian Aturannya

Kompas.com - 20/07/2022, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 12 Juli 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksudkan adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Artinya, pelaku ekonomi kreatif kini bisa mengajukan pembiayaan keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak

Namun, ada beberapa syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu:

  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki usaha ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Nantinya, lembaga keuangan bank atau non-bank akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertifikat kekayaan yang dijadikan agunan itu dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Pembiayaan tersebut juga harus melalui penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan anggunan.

Baru kemudian pencairan dana bisa dilakukan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif dilakukan sesuai perjanjian.

Baca juga: Sandiaga Uno: Ekonomi Kreatif Bisa Cetak 4,4 Juta Lapangan Kerja pada 2024

Ada beberapa kriteria penilaian kekayaan intelektual yang dimaksudkan, yaitu:

  • Pendekatan biaya
  • Pendekatan pasar
  • Pendekatan pendapatan
  • Pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku

Sementara itu, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Obyek jaminan utang berupa kekayaan intelektual juga harus sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum akan menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai obyek jaminan utang.

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang menerima pembiayaan, dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai ketentuan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com