KOMPAS.com - Badan usaha milik negara (BUMN) PT Istaka Karya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.
Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, dikutip Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
"Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit," ujarnya.
Baca juga: Profil 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir sempat menyinggung bahwa pihaknya akan membubarkan tujuh BUMN, salah satunya PT Istaka Karya.
Tiga dari tujuh perusahaan BUMN itu telah resmi dibubarkan, yaitu Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.
Sementara empat lainnya sedang dalam pembubaran, yakni PT Istaka Karya, Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).
Baca juga: INFOGRAFIK: 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Lantas bagaimana nasib karyawan PT Istaka Karya usai dinyatakan pailit?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan nasib para karyawan PT Istaka Karya setelah resmi pailit.
Menurut dia, para karyawan yang bekerja di PT Istaka Karya akan diserap oleh BUMN sejenis dengan kebutuhan yang telah disesuaikan oleh BUMN masing-masing.
"Soal karyawan, ada juga karyawan yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga seperti itu," kata Arya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Beberapa BUMN sejenis itu di antaranya:
Baca juga: Kapan BUMN Membuka 2.300 Lowongan Lagi? Ini Jawaban FHCI
Kendati demikian, kepastian nasib para karyawan PT Istaka Karya ini masih menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator.
"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita menunggu keputusan dari kuratornya," kata dia.
Adapun kelanjutan proyek-proyek yang ditangani PT Istaka Karya juga masih menunggu putusan dari kurator.