Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

Kompas.com - 27/06/2022, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Biasanya, pemilik kendaraan enggan membayar pajak karena harus mengantre sedemikian lamanya di Kantor Samsat.

Kini, pengecekan dan pembayaran pajak sudah lebih modern dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran pajak.

Jadi, pemilik kendaraan sudah tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat demi membayar pajak kendaraan pertahunnya.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Berikut cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor di Bekasi.

Cara cek pajak kendaraan di Bekasi

Cara mengecek pajak kendaraan di Bekasi cukup sederhana.

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan berapa banyak nominal pajak yang harus Anda bayarkan atas kendaraan milik Anda.

1. Situs Bapenda

Cara pertama yakni melakukan pengecekan melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Ini tata caranya:

  • Buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan kode pelat kendaraan Anda
  • Masukkan nomor pelat
  • Masukkan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan
  • Pilih warna TNKB kendaraan Anda
  • Tuliskan Captcha
  • Klik "Cari"

Nantinya akan muncul informasi seputar besaran pajak yang harus Anda bayar.

Selain itu, ada juga informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE

2. SMS Gateway

Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia Grid.ID/Octa Saputra Cara cek pajak kendaraan online dengan mudah melalui website, aplikasi dan SMS di seluruh Samsat Indonesia

Selain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.

Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan(spasi)warna pelat kendaraan.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
  • Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
  • Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com