KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan sosialisasi transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).
Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan beralih menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Masa sosialisasi besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
Setelah masa sosialisasi selesai, Luhut menyebut masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
Melalui cara ini, masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Berikut panduan menjual minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan NIK:
Baca juga: Beli Minyak Goreng Bakal Pakai PeduliLindungi atau NIK, Ini Faktanya
Untuk menjadi penjual atau pengecer MGCR, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam program SIMIRAH 2.0.
Berikut langkah daftar mandiri SIMIRAH 2.0, sebagaimana dilansir laman resmi:
Sebelum melakukan penjualan minyak goreng curah, pengecer harus bekerja sama dengan Distributor (D1) maupun Distributor 2 (D2).
Caranya adalah dengan mengakses laman https://simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.
Kemudian, pilih menu "Distributor (D1)" atau "Sub-distributor (D2)" dan memfilter berdasarkan provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal.
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK
Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, selanjutnya ikuti langkah berikut saat menjual minyak goreng curah rakyat:
Bagaimana jika konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?
Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan NIK yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut caranya:
Sebagai catatan, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK setiap harinya.
Baca juga: Cara Cek Penjual Minyak Goreng Rp 14.000, Buka minyak-goreng.id
Setelah konsumen membeli MGCR, pengecer diharuskan untuk merekap atau melaporkan hasil penjualannya.
Adapun, cara merekap hasil penjualan melalui laman SIMIRAH 2 yang beralamatkan di http://www.simirah2.kemenperin.go.id/.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
Informasi selengkapnya terkait penjualan minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.