KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi
Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.
Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.
Berikut ini adalah caranya:
Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi