Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.
Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.
Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.