Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2022, 08:27 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Promosi minuman keras (miras) gratis yang dilakukan Holywings kini ditangani Kepolisian dengan dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Holywings memberikan promosi berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instargam @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus.

Dugaan penistaan agama

Melalui unggahannya, Holywings diduga melakukan tindakan penistaan agama, karena menggunakan nama Nabi Muhammad dan Bunda Maria mempromosikan miras.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh HOLYWINGS (@holywingsindonesia)

Motif promosi miras gratis Holywings

Dikutip dari Kompas.com (26/4/2022), Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.

Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.

 

Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com