Pihak manajemen Holywings Indonesia meminta maaf terkait promosi yang dilakukan oleh tim produksinya.
Disebutkan, promo tersebut dilakukan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.
Untuk itu, pihak manajemen memastikan tidak akan menutupi kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan tim promosinya.
Selain itu juga menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum dugaan penistaan agama yang sudah berjalan dan diselidiki kepolisian.
"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat," ujar manajemen Holywings dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami," tambahnya.
Baca juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia akibat kasus penistaan agama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran pertama kepada Holywings pada Kamis (23/6/2022)
"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," katan Iffan dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Dalam teguran tertulis tersebut menyatakan bahwa manajemen Holywings Indonesia berkewajiban menjaga moral dan yang berkaitan dengan SARA.
Apabila kejadian serupa kembali dilakukan, maka Disparekraf DKI Jakarta akan memberikan sanksi lanjutan hingga dapat mencabut izin usaha dari Holywings.
"(Saat melanggar kembali diberikan) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya.
Polisi sudah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan tersebut terkait promosi miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jika keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di Tangerang Selatan.
Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).