KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan sosialisasi penjualan minyak goreng curah Rp 14.000 menggunakan aplikasi PeduliLindungi ulai Senin (27/6/2022).
Sosialisasi tersebut nantinya akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (24/6/2022).
Akan tetapi, penjualan minyak goreng curah tidak dilakukan di semua toko.
Sebab, minyak goreng curah Rp 14.000 hanya dijual di pengecer atau toko yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan laman khusus pengecekan toko yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi
Berikut cara ceknya:
Selanjutnya, laman tersebut akan jumlah toko yang menjual minyak goreng murah, lengkap dengan nama dan alamat toko.
Guna pencarian lebih spesifik, ketik nama desa di kolom "search" yang tersedia di atas daftar nama toko dan alamat penjual minyak goreng curah Rp 14.000.
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah Rp 14.000 juga tidak bisa asal beli.
Sebab, pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, berikut caranya:
Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Akan Dibatasi Maksimal 10 Kg Per NIK Per Hari