KOMPAS.com - Pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait video viral bernarasi polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara motor di dealer.
Sebelumnya, video yang menyebut Polantas menilang pengendara di dealer motor, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun TikTok @fendimobile75, yang kemudian diunggah kembali di grup Facebook Kriminal News, Kamis, 23 Juni 2022.
"Ini posisinya di dealer bukan di jalan," ujar pria itu.
Baca juga: Viral, Video Bernarasi Polantas Tilang Motor di Dealer, Begini Faktanya
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui bahwa dealer itu berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian ini?
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kasat Lantas Polresta) Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak benar.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut tidak serta merta ditilang saat berada di dealer
"Hoax," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022) siang.
Rohmawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Hal itu bermula saat anggota kepolisan melaksanakan patroli kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, pada hari Rabu, 22 Juni 2022 pukul 08.30 WIB.
"Dari Pos Tugu Adipura Bandar Lampung, dari situ start-nya patroli, anggota melihat pelanggaran kasat mata, terutama TNKB tidak ada, termasuk menggunakan knalpot brong," imbuhnya.
Baca juga: Benarkah Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler? Cek Faktanya
Anggotanya pun mengikuti pelanggar tersebut, hingga akhirnya pengendara berhenti di dealer.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan surat-suratnya.
"Oleh anggota ditanya surat-suratnya, STNK-nya ada, tapi SIM-nya mati, nah anggota ini langsung menilang kendaraan itu, selanjutnya dibawa ke kantor agar diganti knalpotnya dan dilengkapi TNKB-nya," beber Rohmawan.