Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Bernarasi Polantas Tilang Motor di Dealer, Begini Faktanya

Kompas.com - 24/06/2022, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi polisi lalu lintas (polantas) menilang pengendara motor di dealer viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun TikTok @fendimobile75, yang kemudian diunggah ulang oleh akun ini di grup Facebook Kriminal News, Kamis, 23 Juni 2022.

Terlihat seorang pemuda protes atas aksi tersebut.

"Ini posisinya di dealer bukan di jalan," ujar pria itu.

Hingga Jumat (24/6/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali oleh pengguna Facebook.

Dari penelusuran Kompas.com, diketahui bahwa dealer itu berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian terkait kejadian ini?

Penjelasan polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kasat Lantas Polresta) Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan tidak benar.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut tidak serta merta ditilang saat berada di dealer

"Hoax. Anggota itu kemarin hari Rabu, 22 Juni 2022 pukul 08.30 WIB melaksanakan patroli kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (24/6/2022) siang.

"Dari Pos Tugu Adipura Bandar Lampung, dari situ start-nya patroli, anggota melihat pelanggaran kasat mata, terutama TNKB tidak ada, termasuk menggunakan knalpot brong," imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Berhentinya di dealer

Anggotanya pun mengikuti pelanggar tersebut, hingga akhirnya pengendara berhenti di dealer.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan surat-suratnya.

"Oleh anggota ditanya surat-suratnya, STNK-nya ada, tapi SIM-nya mati, nah anggota ini langsung menilang kendaraan itu, selanjutnya dibawa ke kantor agar diganti knalpotnya dan dilengkapi TNKB-nya," beber Rohmawan.

Ia melanjutkan, ketika kendaraan hendak dibawa ke Polresta Bandar Lampung, pelanggar tidak kooperatif karena enggan menyerahkan kunci sepeda motornya.

Baca juga: Beredar Foto Tahanan Polres Ende Lagi Selfie dari Balik Jeruji Penjara, Polisi Beri Penjelasan

Merasa dirugikan

Sehingga, anggotanya harus mendorong sampai ke Polresta Bandar Lampung yang berjarak kurang lebih 400 meter dari dealer tersebut.

"Saat ini kendaraan masih kita amankan di Poresta, sementara itu dengan beredarnya berita ini kita upayakan klarifikasi, kemarin kita sudah dipanggil Propam Polresta, pelanggarnya pun dipanggil," ujar Rohmawan.

Atas kejadian ini, ia mengaku bahwa pihaknya merasa dirugikan. Terlebih, masyarakat yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya akan berasumsi negatif.

"Dirugikan, karena itu tidak benar, polisi pun profesional, masak motor dari dealer langsung ditilang, kan tidak mungkin. Kebetulan aja berhentinya di situ," ujar Rohmawan.

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com