Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral soal Penilangan Pengendara Motor di Wilayah Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Kompas.com - 24/06/2022, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah foto penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam foto tersebut menampilkan surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan memohon maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

Wahyu menjelaskan terkait bagaimana penilangan bisa terjadi.

Baca juga: Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi

Tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

"Jadi bukan kamera ETLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," ungkap Wahyu, dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Wahyu menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

Selain itu, juga membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan

Alasan penindakan pelanggaran lalu lintas

Ia menyampaikan, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.

Terangnya, tidak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis, dijelaskan bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa terkena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

Tingkat kecelakaan cukup tinggi

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com