Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Viral soal Penilangan Pengendara Motor di Wilayah Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

KOMPAS.com - Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah foto penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam foto tersebut menampilkan surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan memohon maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

Wahyu menjelaskan terkait bagaimana penilangan bisa terjadi.

Tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

"Jadi bukan kamera ETLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," ungkap Wahyu, dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Wahyu menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.

Selain itu, juga membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.

"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," jelasnya.

Alasan penindakan pelanggaran lalu lintas

Ia menyampaikan, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.

Terangnya, tidak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis, dijelaskan bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa terkena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Tingkat kecelakaan cukup tinggi

Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.

Ditambahkannya, meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.

Di mana, sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara pada 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Viral di media sosial

Sebagaimana diberitakan, unggahan ihwal tilang elektronik kepada pengendara motor saat berkendara di jalan persawahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).

"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/24/110000365/sempat-viral-soal-penilangan-pengendara-motor-di-wilayah-persawahan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke