KOMPAS.com - Media sosial dalam beberapa hari terakhir sempat dihebohkan dengan sebuah foto penilangan kepada seorang pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam foto tersebut menampilkan surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan memohon maaf kepada publik jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Wahyu menjelaskan terkait bagaimana penilangan bisa terjadi.
Ia menyebut bahwa yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile, bukan dari ETLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
"Jadi bukan kamera ETLE-nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphone-nya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya ETLE Mobile," ungkap Wahyu, dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Wahyu menambahkan, yang bersangkutan (pria yang tertilang) sudah menemui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.
Selain itu, juga membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
"Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan
Ia menyampaikan, tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Terangnya, tidak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
Secara yuridis, dijelaskan bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa terkena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Bebaskan Balita yang Terjebak di Dalam Mobil, Ini Kronologinya
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelas Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2.
Ditambahkannya, meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi.
Di mana, sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara pada 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!
Sebagaimana diberitakan, unggahan ihwal tilang elektronik kepada pengendara motor saat berkendara di jalan persawahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).
"Ngati ati lur sak iki sak enggon" ono kamera," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.