Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja ASN dan Sanksi bagi yang Melanggar

Kompas.com - 24/06/2022, 12:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (17/6/2022).

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Melalui SE tersebut, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dalam menerapkan kewajiban jam kerja sesuai dengan perundang-undangan.

Lantas berapa lama jam kerja ASN?

Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK

Jam kerja ASN

Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.

"Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis SE tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN.

"PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.

Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2.

Baca juga: Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya

Sanki bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja

Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.

Berikut ketentuan sanksi tersebut:

  1. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  2. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan diterapkannya sanksi tersebut, Tjahjo meminta agar PPK membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai dengan akurat dan sesegera mungkin.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.

Tjahjo juga menambahkan agar sistem pengawasan tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com