KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
"Itu posisi Februari 2022, sebelum OIKN dan Tim Transisi ada, saat ini OIKN dan Tim Transisi sudah ada," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Ia menambahkan, saat ini data tersebut belum ada perubahan tetapi masih dilakukan pematangan/exercise.
"Masih dilakukan exercise," lanjut dia.
Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN
Selain itu, ada dua langkah koridor umum untuk penghitungan pemindahan ASN ke IKN.
1. Langkah pertama: Penentuan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.