KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.