Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2022, 10:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis.

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).

Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?

Syarat ASN yang dapat rumah

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.

Tipe rumah tapak

Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:

  • Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
  • Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
  • Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022

Tipe rumah susun

  • Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
  • Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
  • Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional

Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.

Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...

Konsep rumah dinas ASN

Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR.

Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.

Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.

Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

"Itu posisi Februari 2022, sebelum OIKN dan Tim Transisi ada, saat ini OIKN dan Tim Transisi sudah ada," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Ia menambahkan, saat ini data tersebut belum ada perubahan tetapi masih dilakukan pematangan/exercise.

"Masih dilakukan exercise," lanjut dia.

Baca juga: Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Penghitungan pemindahan ASN ke IKN

Selain itu, ada dua langkah koridor umum untuk penghitungan pemindahan ASN ke IKN.

1. Langkah pertama: Penentuan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com