Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.

Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi

Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

  • Masyarakata datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
  • Scan QR Code yang terdapat di pengecer
  • Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
  • Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
  • Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut ini adalah caranya:

  • Tunjukkan KTP pada pengecer
  • Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli
  • Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR

Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.


Memantau distribusi

Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Pembelian dibatasi maksimal 10 kg

Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.

Hal tersebut bertujuan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/25/110000765/cara-membeli-minyak-goreng-rp-14.000-dengan-pedulilindungi-atau-nik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke