Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil PPDB Sumut 2022 Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Ulang

Kompas.com - 26/06/2022, 15:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara 2022 jenjang SMA/SMK tahap II sudah diumumkan pada Sabtu (25/6/2022).

Untuk mengetahui hasil seleksi PPDB Sumut 2022 SMA/SMK tahap II, peserta bisa mengecek melalui ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Cara cek hasil seleksi PPDB Sumut

Berikut cara cek hasil seleksi PPDB Sumut 2022 SMA/SMK tahap II:

  1. Pilih menu "Hasil Seleksi"
  2. Pilih Sekolah/Jurusan
  3. Pilih jalur seleksi (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi nilai rapor, prestasi hasil lomba)

Nantinya, nama-nama peserta yang dinyatakan lolos PPDB Sumut 2022 SMA/SMK tahap II akan ditampilkan.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang pada 27 Juni-2 Juli 2022.

Baca juga: Viral, Unggahan Foto Surat Anggota DPRD Kota Bandung Titip Siswa di PPDB

Cara daftar ulang PPDB Sumut 2022

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 429/1800/PPDBSU/III/2022, diketahui bahwa pendaftaran ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

Peserta yang lolos harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses pendaftaran ulang yang dilakukan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Apabila dalam proses verifikasi sekolah ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses secara hukum dan dicabut haknya sebafai peserta didik.

Sebagai informasi, peserta yang telah diterima tidak dapat mendaftar di tahap seleksi atau jalur berikutnya.

Selain itu, peserta yang dinyatakan lolos dan tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan bisa digantikan oleh peserta lainnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta

Jalur PPDB Sumut 2022

Seperti diketahui, PPDB Sumut 2022 dilaksanakan melalui berbagai jalur.

  1. Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali. 
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari pindah tugas orangtua/wali, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19
  3. Jalur prestasi
    Jalur ini terdiri dari prestasi nilai rapor dan hasil lomba, baik akademik maupun non-akademik.
  4. Jalur jarak domisi
    Ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
  5. Jalur zonasi
    Ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA tahun pelajaran 2022/2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com