Cara bayar pajak kendaraan di Bekasi
Dilansir dari situs resmi e-samsat, sebelum langsung melakukan pembayaran wajib pajak Anda bisa mengecek terlebih dahulu info kendaraan yang Anda miliki dan besaran nominal yang harus dibayar serta rincian dari biaya tersebut.
Berikut ini caranya:
- Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/
- Pilih fitur samsat
- Klik info pajak kendaraan
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
- Masukkan kode pengaman
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merek, model, tahun, warna, Nomor rangka dan Nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Setelah tahu info dan rincian pajak yang harus anda bayar langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran bisa melalui kantor pusat secara langsung maupun dilakukan via online atau transfer caranya yaitu:
- Kunjungi website Bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas
- Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda
- Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut
- Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP anda sebagai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor rangka kendaraan Anda.
- Klik tulisan proses
- Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar dari kendaraan yang Anda miliki
- Lakukan pembayaran melalui transfer rekening.
Sebagai catatan bukti atau struk dari pembayaran Anda harus dilaporkan ke samsat terdekat selambat-lambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang anda lakukan untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja hanya link yang digunakan berbeda.
Baca juga: Kota Bekasi Diterjang Banjir, Apa Penyebabnya?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.