Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo...

Kompas.com - 24/08/2022, 08:39 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kematian Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Putri Candrawati atau istri Ferdy Sambo
  3. Richard Eliezer atau Bharada E
  4. Ricky Rizal atau Bripka RR
  5. Kuat Ma'aruf

Kelimanya tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa, Icha Rastika)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com