Kematian Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka tersebut yakni:
Kelimanya tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa, Icha Rastika)