4. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, klik opsi "Lanjut".
5. Lengkapi data diri seperti:
7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera ponsel.
8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, verifikasi nomor ponsel.
9. Klik opsi "Kirim", Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".
10. Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda, lalu klik "Oke".
12. Setelah itu, pendaftar harus menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik "Mulai Tes". Hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
13. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik "Gabung".
14. Nantinya akan ada persetujuan prakerja berupa beberapa pernyataan.
15. Jika sudah sesuai, klik opsi "Saya Menyetujui".
16. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 selesai.
Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?
Guna mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42 selengkapnya yakni:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.