Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42

Kompas.com - 22/08/2022, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Program Kartu Prakerja kembali diadakan oleh pemerintah, dan masyarakat bisa kembali melakukan pendaftaran

Adapun saat ini program Prakerja yang dibuka adalah Prakerja gelombang 42.

“Betul sudah dibuka (Prakerja gelombang 42),” ujar Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Adapun pembukaan Kartu Prakerja gelombang 42 menurutnya sudah dilakukan sejak Minggu (21/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 42 ini juga diinformasikan melalui akun resmi Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.

Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Cara daftar Prakerja gelombang 42

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42, peserta harus memiliki akun terlebih dahulu.

Cara untuk membuat akun Prakerja yakni sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/,
  2. Selanjutnya daftar menggunakan perangkat HP atau Laptop dan masukkan alamat email yang masih aktif dan password yang terdiri dari 6 karakter.
  3. Kemudian konfirmasi password, selanjutnya klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password".
  4. Terakhir, klik opsi "Daftar".

Selanjutnya bagi peserta yang sudah menddaftar bisa membuka email notifikasi yang didaftarkan di situs Prakerja untuk melakukan verifikasi akun.

Baca juga: Fitur Liveness Kartu Prakerja, Ini Cara Pakainya

Jika sudah memiliki akun Prakerja maka selanjutnya peserta bisa masuk ke dashboard Kartu Prakerja melalui situs www.prakerja.go.id.

Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat, kemudian segera lakukan pendaftaran.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42 selengkapnya yakni sebagai berikut:

1. Calon peserta mengunjungi situs www.prakerja.go.id.

2. Kemudian, lakukan login melalui akun Kartu Prakerja yang sudah dimiliki.

3. Selanjutnya, pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

4. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, klik opsi "Lanjut".

5. Lengkapi data diri seperti:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nama ibu kandung
  • Status bekerja
  • Status perkawinan
  • Pendidikan terakhir
  • Topik pelatihan yang diminati
  • Jenis kelamin
  • Jumlah tanggungan keluarga
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat tinggal

7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera ponsel.

8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, verifikasi nomor ponsel.

9. Klik opsi "Kirim", Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".

10. Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda, lalu klik "Oke".

12. Setelah itu, pendaftar harus menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik "Mulai Tes". Hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

13. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik "Gabung".

14. Nantinya akan ada persetujuan prakerja berupa beberapa pernyataan.

15. Jika sudah sesuai, klik opsi "Saya Menyetujui".

16. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 selesai.

Baca juga: Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

Syarat daftar Kartu Prakerja

Guna mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42 selengkapnya yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com