KOMPAS.com - Polisi masih menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat Indonesia.
Institusi kepolisian di Tanah Air bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.
Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo
Lantas, apa pangkat polisi terendah?
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, pangkat terendah di Polri adalah Bhayangkara Dua (Bharada).
Sebagai informasi, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggungjawab dalam penugasan.
Kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Berikut rincian kepangkatan di Polri:
Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.
Perwira Tinggi (Pati)
Perwira Menengah (Pamen)
Perwira Pertama (Pama)
Baca juga: Viral, Video Remaja Cegat Truk Kontainer di Jalan Tol hingga Tertabrak, Ini Kata Polisi
Sementara itu, terdapat enam golongan kepangkatan Bintara, antara lain:
Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi
Terakhir, pada golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:
Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.