Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 07/08/2022, 18:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan berisi keluhan warganet mengenai salah satu syarat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang harus memasang iklan di koran ramai di media sosial.

Keluhan itu dibagikan oleh salah satu warganet pemilik akun Facebook ini, Sabtu (6/8/2022).

"STNK hilang masa harus ngiklan di koran sih? Dua koran lagi... Belum itu syarat2nya harus urus ke sana ke sini... Falsafah "jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah".... Birokrashit dan Administrashit," tulis pengunggah.

Dalam unggahannya, warganet tersebut turut membagikan foto yang menampilkan sejumlah persyaratan mengurus STNK hilang.

Terdapat 11 poin persyaratan seperti dalam foto yang dibagikan, salah satunya menyertakan bukti iklan koran.

"Bukti iklan koran dan kwitansi pembayaran dari 2 (dua) media massa cetak," tulis persyaratan pada poin nomor delapan.

Baca juga: Ramai soal Garis Biru di Kanan Pelat Nomor Mobil Listrik Milik Influencer, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Lantas, apakah benar salah satu syarat mengurus STNK harus menyertakan bukti atau memasang iklan koran?

Penjelasan polisi

Kompas.com menghubungi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Taslim Chairuddin.

Taslim yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, membenarkan adanya salah satu syarat mengurus STNK hilang harus menyertakan iklan di koran.

"Betul, salah satu syarat ketika (mengurus) STNK hilang harus melampirkan iklan koran," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/8/2022) siang.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa tujuan mengapa harus melampirkan bukti iklan koran ketika mengurus STNK hilang.

Baca juga: Viral, Video Diduga Polisi Gadungan Razia Kendaraan di Jakarta Pusat, Ini Kata Kapolres


Baca juga: Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Tujuan harus melampirkan bukti iklan koran

Pertama, supaya diumumkan kepada masyarakat luas, dengan harapan ketika ada yang menemukannya dapat dikembalikan kepada pemilik STNK hilang tersebut.

Kedua, jika ada yang merasa berkepentingan dengan STNK dimaksud, yang bersangkutan bisa melakukan komplain sebelum STNK duplikat diterbitkan.

Bagi Polri, lanjut Taslim, jika memang dipastikan sudah hilang, maka material STNK dengan nomor register yang dinyatakan hilang, akan diblokir sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pemalsuan dokumen.

"Layaknya ketika BPN akan menerbitkan sertifikat tanah maka dipasang pengumuman, agar yang merasa keberatan dengan diterbitkan sertifikat yang bersangkutan, mereka bisa komplain," tutupnya.

Baca juga: Viral, Video Oknum Kepala Sekolah di Wonosobo Disebut Berbuat Mesum di Toilet Masjid, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com