Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 11/07/2022, 18:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Narasi yang mengungkap bahwa tindakan stut motor bisa ditilang, viral di media sosial.

Narasi tersebut diunggah oleh akun ini di Instagram pada Minggu (10/7/2022).

"Awas, Stut motor bisa didenda Rp 250ribu atau penjara 1 bulan," tulis pengunggah.

Dalam unggahan tersebut terlampir sebuah video yang menampilkan dua pengemudi motor berjalan hampir beriringan, dengan salah satu pengemudi mendorong motor yang mogok menggunakan kakinya. Tindakan inilah yang dikenal dengan istilah stut motor.

Unggahan narasi tersebut mendapat berbagai respons warganet. Sebagian dari mereka menyayangkan adanya sanksi tilang bagi pengendara motor yang melakukan stut motor.

"Kita di anjurkan untuk tidak tolong menolong ygy," tulis @p**************.

"Nolong orang aja di denda," ungkap akun @a*************.

"Wes, sesama pengguna jalan jadi egois," sesal @g*****.

Hingga Senin (11/7/2022), unggahan tersebut telah ditonton oleh 779.000 akun, disukai oleh 29.400 akun, dan dikomentari lebih dari 3.500 pengguna Instagram.

Lantas, benarkan pengendara yang melakukan stut motor bisa ditilang?

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Ini penjelasan polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar bahwa stut motor bisa ditilang.

Dia memastikan pihaknya tidak akan menilang pengendara yang tengah melakukan stut motor.

"Nggak ada (tilang)," kata Sambodo, dilansir dari NTMC Polri.

Sebaliknya, Sambodo mengatakan bahwa stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Oleh karena itu, polisi seharusnya memberikan pertolongan kepada pengendara tersebut.

"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ucap Sambodo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com