Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi

Kompas.com - 21/08/2022, 15:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Sabtu (20/8/2022).

Kedua petinggi Unila itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama beberapa orang lainnya di Bandung dan Lampung.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tersangka Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema menilai, penerimaan jalur mandiri di perguruan tinggi memang rawan kolusi.

Sebab, aturan tentang jalur mandiri berpeluang terjadinya pelanggaran.

"Peraturan tentang (ujian) jalur mandiri yang memberikan kewenangan penuh pada kampus untuk mengatur jalur mandiri, harus dikritisi dan ditata agar tidak berpeluang terjadinya kolusi dan gratifikasi," kata Doni kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Untuk itu, ia berharap agar kuota mahasiswa melalui seleksi jalur mandiri ke depan ditekan sekecil mungkin hingga di bawah 3 persen atau bahkan dihapuskan.

Menurutnya, mekanisme seleksi mandiri juga harus dilakukan transparan agar tidak terjadi kolusi yang justru akan merugikan perguruan tinggi dan masyarakat.

"Kalau yang dipermainkan dan dikolusikan adalah jurusan terkait nyawa seseorang, seperti prodi kedokteran, maka masyarakat akan dirugikan," jelas dia.

"Sebab yang menjadi dokter bukanlah orang kompeten tapi yang bisa membayar mahal dan membeli kursi. Hal ini tak pernah boleh dibiarkan terjadi di universitas kita," sambungnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ujian pada jalur mandiri selama ini lebih pada formalitas atau syarat semata.

Sebab, peserta yang dinyatakan lolos dan tidak sanggup membayar pada akhirnya akan dinyatakan gugur.

"Tesnya pun tidak ada transparansi selama ini, karena jalur mandiri semua kebijakan ditentukan kampus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unila Karomani diduga mematok tarif Rp 100-Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru 2022 melalui jalur mandiri.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com