Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42

Adapun saat ini program Prakerja yang dibuka adalah Prakerja gelombang 42.

“Betul sudah dibuka (Prakerja gelombang 42),” ujar Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Adapun pembukaan Kartu Prakerja gelombang 42 menurutnya sudah dilakukan sejak Minggu (21/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 42 ini juga diinformasikan melalui akun resmi Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.

“Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Cara untuk membuat akun Prakerja yakni sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/,
  2. Selanjutnya daftar menggunakan perangkat HP atau Laptop dan masukkan alamat email yang masih aktif dan password yang terdiri dari 6 karakter.
  3. Kemudian konfirmasi password, selanjutnya klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password".
  4. Terakhir, klik opsi "Daftar".

Selanjutnya bagi peserta yang sudah menddaftar bisa membuka email notifikasi yang didaftarkan di situs Prakerja untuk melakukan verifikasi akun.

Jika sudah memiliki akun Prakerja maka selanjutnya peserta bisa masuk ke dashboard Kartu Prakerja melalui situs www.prakerja.go.id.

Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat, kemudian segera lakukan pendaftaran.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42 selengkapnya yakni sebagai berikut:

1. Calon peserta mengunjungi situs www.prakerja.go.id.

2. Kemudian, lakukan login melalui akun Kartu Prakerja yang sudah dimiliki.

3. Selanjutnya, pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

4. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, klik opsi "Lanjut".

5. Lengkapi data diri seperti:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nama ibu kandung
  • Status bekerja
  • Status perkawinan
  • Pendidikan terakhir
  • Topik pelatihan yang diminati
  • Jenis kelamin
  • Jumlah tanggungan keluarga
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat tinggal

7. Selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera ponsel.

8. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, verifikasi nomor ponsel.

9. Klik opsi "Kirim", Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".

10. Isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi Anda, lalu klik "Oke".

12. Setelah itu, pendaftar harus menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik "Mulai Tes". Hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

13. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik "Gabung".

14. Nantinya akan ada persetujuan prakerja berupa beberapa pernyataan.

15. Jika sudah sesuai, klik opsi "Saya Menyetujui".

16. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 selesai.

Syarat daftar Kartu Prakerja

Guna mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 42 selengkapnya yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/22/070500165/syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-42

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke