Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Hujan Tak Lagi Aman Diminum, Mengandung "Zat Kimia Berbahaya"

Kompas.com - 20/08/2022, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah penelitian terbaru memperingatkan, air hujan tak lagi aman untuk diminum.

Hal itu karena air hujan di selurh dunia dinilai mengandung zat yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker, kesuburan, infertilitas, komplikasi kehamilan, masalah sistem kekebalan, serta peningkatan kolesterol.

Penelitian tersebut mengaitkan keberadaan zat kimia yang sering disebut dengan forever chemicals atau zat kimia abadi yang ditemukan ada pada air hujan di berbagai tempat di dunia.

Penelitian ini sedikit antimainstream, karena penelitian menyoroti kandungan zat kimia abadi di saat belakangan penelitian lain lebih berfokus pada kandungan mikroplastik yang terkandung dalam air hujan yang jatuh.

Baca juga: Tim UAD Teliti Air Hujan di Yogya yang Sudah Tercemar Mikroplastik

zat kimia abadi dalam air hujan

Dikutip dari laman USAToday, studi mengenai zat kimia abadi pada air hujan ini merupakan penelitian yang terbit 2 Agustus 2022 dalam jurnal peer-review Environmental Science & Technology.

Para peneliti asal Eropa tersebut menyoroti adanya zat per and polyfluoroalkyl substances atau PFAS yang terkandung dalam air hujan.

PFAS merupakan jenis bahan kimia buatan manusia yang dipakai dalam banyak produk seperti kemasan makanan, pakaian tahan air, dan sebagainya.

PFAS ini bisa ditemukan di banyak tempat termasuk menyebar di atmosfer dan bisa ditemukan di setiap sudut bumi. Hal ini juga termasuk ditemukan dalam air hujan, salju hingga darah manusia.

PFAS disebut sebagai zat kimia abadi karena bisa bertahan hingga ribuan tahun.

Padahal, zat ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti kanker, kesuburan, infertilitas, komplikasi kehamilan, masalah sistem kekebalan, serta peningkatan kolesterol.

Baca juga: Benarkah Air Hujan Membuat Kita Sakit?

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com