Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Keluarkan Uang Bersambung, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.com - 30/07/2022, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung.

Uang ini disebut seabagai Uang Bersambung atau Uncut Banknote.

Terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016.

Baca juga: Pekerja Resign Berhak Uang Pisah dan Penggantian Hak, Ini Kata Kemenaker

Cara dan syarat mendapatkannya

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang khusus ini, bisa datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia.

Berdasarkan informasi dari situs BI, pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00. 

Syaratnya, Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli) dan membawa uang pas (untuk pembayaran URK), serta melaksanakan protokol kesehatan.

Harga uang bersambung

Perlu untuk diketahui, Uncut Banknotes ini memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan nominalnya.

Misalnya, untuk Uang Bersambung Rp 100.000 (4 lembar), harganya adalah Rp 1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp 400.000.

Berikut adalah daftar harga URK Uang Bersambung (ditambah PPN 11 persen):

  • Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800
  • Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600
  • Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600
  • Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200
  • Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000
  • Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000
  • Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000
  • Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000
  • Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000
  • Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000
  • Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000
  • Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000
  • Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000
  • Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000. 

Baca juga: Bolehkah Mencuci Uang Kertas yang Lusuh agar Tampak Baru?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com