Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lengkap Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

Kompas.com - 11/07/2022, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).

Menindaklanjuti SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Update syarat naik kereta api ini akan dilaksanakan secara efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Update syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:

  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster
  • Wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang baru divaksinasi lengkap (2 dosis)
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang dengan vaksinasi pertama
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi karena alasan medis
  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun
  • Tidak wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun. Namun penumpang kategori ini wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Naik Kereta Api Mulai Juli 2022

Update syarat naik KA lokal

Di sisi lain, KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut di antaranya:

  • Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Update syarat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

  • Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19
  • Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun
  • Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Baru Pelayanan KRL Mulai 17 Juli 2022

Ilustrasi KRL Jabodetabek.Kementerian Perhubungan. Ilustrasi KRL Jabodetabek.

Aturan protokol kesehatan

Selain sepakat untuk menerapkan syarat terbaru naik KA jarak jauh, lokal, dan KRL, PT KAI dan PT KCI juga sama-sama sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para penumpangnya.

Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati selama menggunakan layanan kereta api di antaranya:

1. Menggunakan masker

  • Mengenakan masker saat berada di stasiun dan selama perjalanan kereta api
  • Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Penumpang diimbau mengganti masker tiap 4 jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.

2. Tidak saling berbicaa

  • Selama perjalanan penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

3. Suhu tubuh normal

  • Sebelum melakukan perjalanan, penumpang kereta api juga harus lolos cek suhu, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

4. Mencuci tangan

  • Penumpang diimbau juga untuk senantiasa mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

5. Menjaga jarak

  • Penumpang sebaiknya menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan penumpang lainnya serta menghindari kerumunan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Selama aturan ini diterapkan, penumpang kereta api juga sebaiknya menggunakan aplikasi PeduliLlindungi sebagai upaya pengecekan syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang terkendala perjalanan lantaran belum divaksinasi, pihak KAI juga menyiapkan fasilitas vaksinasi di stasiun.

Adapun ketentuan kuota kereta api jarak jauh dan lokal adalah 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk KRL, kuota maksimal penumpang adalah 80 persen dengan ketentuan:

  • Tempat duduk dapat diisi penuh
  • Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com